SAMARINDA
Aroma skandal pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi kian menguat. Kamis 19 Februari 2026.
Setelah menetapkan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kini memberi sinyal kuat akan memburu pihak swasta yang diduga menikmati hasil aktivitas tambang bermasalah tersebut.
Sumber di internal penegak hukum menyebutkan, penyidik tidak hanya fokus pada aspek penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan yang diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan pemegang izin.
Pemeriksaan terhadap dokumen IUP, peta konsesi, hingga transaksi penjualan batubara tengah diperiksa secara intensif.
Dalam keterangan Pers, aktivitas penambangan diduga berlangsung di atas lahan HPL tanpa penyelesaian perizinan yang tuntas.
Jika terbukti, korporasi yang terlibat bukan hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya soal potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, aspek kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian penyidik.
Sejumlah ahli dan auditor dilibatkan untuk menghitung dampak finansial serta ekologis dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada dua tersangka.
Siapa pun yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ini akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar sumber Kejati Kaltim saat menetapkan kedua TSK mantan Kadistemben Kukar.
Kejati Kaltim menegaskan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Namun publik kini menanti, sejauh mana keberanian aparat menembus lingkar korporasi yang selama ini berada di balik layar aktivitas tambang di lahan negara tersebut.






