JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meluas dan mendalam. Sejak Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka utama awal Juni 2026, penelusuran jejak dana dan keterlibatan pihak lain membuahkan hasil nyata.
Hingga Sabtu (13/6/2026), jumlah tersangka resmi bertambah menjadi 5 orang, di mana dua di antaranya baru ditetapkan dalam pekan terakhir.
Berikut rincian lengkap perkembangan kasus, mulai dari posisi penyidikan, daftar nama lengkap, hingga skema kerugian negara yang terungkap.
Posisi Terkini: Penyidikan Masih Berjalan, Pintu Tersangka Baru Terbuka
Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan belum selesai dan berlangsung secara intensif. Berkas perkara sedang dilengkapi bukti dokumen dan keterangan saksi; jika cukup dan lengkap, kasus akan segera naik ke tahap penuntutan.
Penyelidikan berfokus pada dua jalur utama yang saling berkaitan:
1. Pengelolaan Mitra Dapur
Mengungkap skema penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dana insentif mencapai Rp6 juta per hari per dapur, dengan mekanisme yang diduga memungkinkan pembagian keuntungan secara tidak wajar.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
Menelusuri rekayasa pengadaan barang senilai Rp1,265 triliun, mayoritas berupa motor listrik, tablet, dan televisi.
Barang-barang ini dinilai tidak relevan dengan tujuan pemenuhan gizi anak, namun dibeli dengan harga yang diduga sangat tinggi atau mengalami penandaan harga (mark-up).
Dari dua jalur itu, kerugian negara diperkirakan menembus angka lebih dari Rp2 triliun. Penyidik mulai memblokir dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke kas negara.
Daftar Lengkap Tersangka: Dari Pejabat Hingga Pengusaha
Jumlah tersangka bertambah seiring keterangan para pelaku, terutama Sony Sonjaya yang sangat kooperatif dan telah menyebutkan lebih dari 20 nama pihak lain yang diduga terlibat. Berikut daftar lengkapnya:
Tersangka Gelombang I (Ditetapkan 3 Juni 2026)
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
– Peran: Penanggung jawab tertinggi. Diduga mengarahkan kebijakan, menyusun aturan yang membuka celah penyimpangan, serta memutuskan pengadaan dan penunjukan mitra.
– Keterangan: Cenderung tertutup; belum banyak mengakui perbuatan atau memberikan keterangan yang memuaskan penyidik.
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
– Peran: Pemegang kendali teknis di lapangan. Mengatur operasional dapur, penyaluran dana, dan menjadi penghubung langsung dengan pihak luar. Sosok kunci pembongkaran jaringan.
– Keterangan: Sangat kooperatif. Sudah membongkar puluhan nama dan aliran dana secara rinci, mempercepat penetapan tersangka baru.
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi & Kelembagaan
– Peran: Menyusun kerangka acuan, standar teknis, dan regulasi. Diduga merancang aturan yang memudahkan penyalahgunaan wewenang dan pengadaan menyimpang.
– Keterangan: Masih bertahan dan membatasi keterangan; belum memberi informasi tambahan.
Tersangka Baru: Gelombang II & III (Ditambah Pekan Ini)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Ditetapkan 6 Juni 2026
– Identitas: Pihak swasta, dikenal sebagai orang kepercayaan dekat Sony Sonjaya.
– Peran: Perantara utama. Mengatur penunjukan yayasan mitra pengelola dapur SPPG, memastikan yayasan dekat oknum lolos seleksi, serta mengatur pembagian keuntungan dari insentif harian.
5. Andri Mulyono (AM) – Ditetapkan 12 Juni 2026
– Identitas: Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
– Peran: Pengusaha pemenang tender.
Diduga terlibat rekayasa harga dan spesifikasi pada pengadaan motor listrik senilai Rp1,035 triliun serta perlengkapan lain ratusan miliar rupiah. Dituduh menaikkan harga jauh di atas pasar dan mengalirkan komisi ke oknum BGN.
Apa Selanjutnya? Masih Ada Tersangka Lagi?
Berdasarkan daftar lebih dari 20 nama yang disodorkan Sony Sonjaya, Kejagung menegaskan daftar tersangka belum final. Nama-nama yang sedang diverifikasi meliputi:
– Pengurus yayasan mitra penerima aliran dana
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf pengadaan yang menandatangani kontrak
– Pihak di balik layar yang merekomendasikan kebijakan atau perusahaan pemenang tender
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun namanya, jabatannya, atau afiliasinya, jika terbukti merugikan negara, akan kami proses hukum sama seperti lima orang ini,” tegas pihak Jampidsus Kejagung.
Publik kini menantikan: apakah pengusutan berhenti di lingkaran BGN dan pengusaha, atau akan menyeret nama-nama besar lain di belakang kebijakan program strategis nasional ini.
Kasus ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan anggaran yang sejatinya ditujukan untuk gizi anak bangsa.






