DelikPers.co- Jakarta
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 12 (dua belas) dari 13 (tiga belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 17 Desember 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi dimulai dengan keseharian Tersangka yang bekerja sebagai pengambil sampah, dengan salah satu tempat pengambilan sampah tersebut di Kantor J&T Express Cabang Mulawarman yang beralamat di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.Tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap tanggal 14 bulan berjalan.
Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Tersangka sedang menaiki sepeda motor gerobak sampahnya kemudian memberhentikannya di depan Kantor J&T Express Cabang Mulawarman. Tersangka melihat 3 (tiga) buah karung yang terletak di depan kantor tersebut, di antaranya berisikan sampah, 1 (satu) buah karung yang terbungkus rapi dan bersih, serta ikatan warna kuning yang memuat beberapa paket berlogo J&T Express yang siap untuk dikirim oleh kurir J&T.
Lalu, Tersangka membawa ketiga paket tersebut di mana sebanyak 2 (dua) buah karung yang berisikan sampah dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara 1 (satu) buah karung yang berisikan paket milik customer J&T dibawa pulang tanpa sepengetahuan dan kehendak pihak J&T Express.
Setibanya di rumah, Tersangka membuka 1 (satu) buah karung tersebut yang di dalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket milik customer J&T Express. Salah satu paket yang Tersangka buka berisikan 3 (tiga) botol parfum yang kemudian digunakan oleh Tersangka sementara sisanya disimpan di rumah Tersangka.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.27 WITA, pihak J&T Express Cabang Mulawarman melalui Staff Quality Control menyampaikan bahwa terdapat 1 (satu) buah karung yang tidak ada perkembangan perjalanan ke customer lalu dilakukan pengecekan melalui CCTV oleh pihak J&T Express. Bahwa pada CCTV tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA tertangkap seseorang yang mengambil 1 (satu) buah karung berwarna hijau bergaris biru dengan segel berwarna kuning berisikan beberapa paket yang siap untuk dikirim ke customer.
Akibat dari perbuatan Tersangka, pihak J&T express Cabang Mulawarman Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp5.245.445,00 (lima juta dia ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat ratus empat puluh lima rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak PT. Global Express Sejahtera (J&T Express Cabang Mulawarman) yang diwakili oleh Andi Lolo Gunawan melaporkan Tersangka ke pihak berwajib.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H.,M.H. dan Kasi Pidum Muhammad Idham Syam, S.H.,M.H., serta Jaksa Fasilitator Kevin Adhyaksa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka diberi syarat untuk memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban.(*)
Editor : Asep Supriatna






