JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan penyelundupan komoditas perikanan impor berupa udang dengan total berat mencapai 1.048 ton di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Komoditas tersebut diduga tidak sesuai peruntukan — seharusnya diolah untuk ekspor, namun berpotensi disalurkan ke pasar dalam negeri. Tindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp405,8 miliar.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), udang impor tersebut berasal dari tiga negara dan diamankan di tiga kabupaten di Jawa Timur:
Asal Negara Jenis Udang Jumlah Lokasi Pengamanan
Kanada Udang Pink 4,06 ton Probolinggo.
Kanada Udang Pink 15,10 ton Pasuruan.
Argentina Udang Merah 885,3 ton Pasuruan.
Ekuador Udang Vaname 144 ton Lamongan
TOTAL — 1.048 ton —
Udang tersebut masuk melalui kawasan berikat dan secara aturan seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali ke luar negeri, bukan diedarkan di pasar dalam negeri.
Penyegelan dilakukan pada Senin malam, 21 September 2026 guna mencegah penyebaran lebih lanjut ke pasar domestik. Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan peruntukan ini dikhawatirkan dapat merugikan petambak udang lokal serta merugikan keuangan negara.
🗣️ Pernyataan Pimpinan: Tindakan Tegas Akan Diberlakukan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut:
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan.”
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan kasus akan diperiksa secara menyeluruh:
– Jika terbukti pelanggaran administratif → diproses sesuai peraturan perundang-undangan
– Jika memenuhi unsur pidana → diteruskan ke jalur hukum pidana
– KKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri kemungkinan ketidakpatuhan perpajakan
Mengapa Hal Ini Sangat Merugikan?
– Kerugian Negara: Potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp405,8 miliar
– Merugikan Petambak Lokal: Udang impor yang masuk tanpa pajak akan menekan harga udang hasil petambak dalam negeri
– Melanggar Aturan Peruntukan: Barang masuk kawasan berikat wajib diekspor kembali, bukan beredar di pasar dalam negeri
– Kecurigaan Penggelapan Pajak: Diduga ada ketidakpatuhan pembayaran bea masuk dan pajak.
KKP menegaskan akan memperketat pengawasan peredaran komoditas perikanan impor ke depannya. Langkah ini diambil untuk memastikan produk yang diperuntukkan bagi ekspor tidak disalahgunakan untuk dipasarkan di dalam negeri, sehingga melindungi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pembudidaya dan pelaku usaha perikanan nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan penjualan udang impor dengan harga yang tidak wajar atau tanpa kejelasan asal-usulnya.






