SIDOARJO – Desakan penertiban warung remang-remang di kawasan Exit Tol Jabon memasuki babak baru. Setelah menerima berbagai keluhan masyarakat, Komisi A DPRD Sidoarjo secara resmi merekomendasikan penutupan sekaligus pembongkaran bangunan yang terbukti digunakan sebagai lokasi praktik maksiat.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat yang mempertemukan Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Forkopimka Jabon, Komisi C DPRD Sidoarjo, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa.
Forum itu digelar sebagai tindak lanjut atas keresahan warga yang selama ini menilai aktivitas di kawasan tersebut telah mengganggu ketertiban sosial.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengatakan keputusan tersebut lahir setelah berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya dugaan praktik maksiat yang berlangsung secara terbuka.
“Kami sepakat menutup warung remang-remang yang dijadikan tempat maksiat,” ujarnya, Rabu (1/7/2026) sore.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat lagi ditoleransi karena dikhawatirkan membawa dampak negatif bagi lingkungan, terutama terhadap generasi muda.
“Sudah tidak ada malu-malunya, bahkan dilakukan secara terbuka. Ini membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Selain persoalan dugaan prostitusi terselubung, rapat juga menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal di kawasan Exit Tol Jabon. Persoalan itu dinilai semakin memperkuat alasan perlunya penertiban secara menyeluruh.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah, mengungkapkan bahwa aspirasi penutupan tidak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga organisasi keagamaan yang merasa prihatin terhadap kondisi di lapangan.
“Muslimat NU di Jabon cerita, ada anak-anak yang diberi uang Rp5.000 hanya karena menyalakan korek gas di warung remang-remang. Ini mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Dukuhsari, Ikhwan Widodo, menyebut terdapat sekitar 25 warung remang-remang yang berdiri di wilayahnya. Ia berharap penertiban benar-benar dilakukan hingga tuntas agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Kami betul-betul berharap bisa diberantas karena dampaknya luar biasa bagi masyarakat,” tambahnya.
Ikhwan juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Komisi A DPRD Sidoarjo menekankan bahwa rekomendasi pembongkaran tidak ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.
Bangunan yang ditertibkan hanya yang terbukti digunakan sebagai tempat maksiat, sedangkan warung yang menjalankan usaha secara normal tetap diperbolehkan beroperasi.
“Warung angkringan yang baik-baik tetap dipertahankan. Hanya yang terbukti jadi tempat maksiat dibongkar,” jelasnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, DPRD meminta pelaksanaannya melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, serta unsur masyarakat.
“Kami minta bergerak bersama dengan TNI, Polri, dan ormas agar eksekusi berjalan efektif,” kata Gus Reza lagi.
Sebelum eksekusi dilakukan, DPRD Sidoarjo berencana menggelar rapat lanjutan bersama Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Langkah tersebut diperlukan mengingat sebagian lahan di kawasan Exit Tol Jabon berada di bawah pengelolaan BPLS maupun Jasa Marga sehingga penyelesaian administrasi harus dipastikan lebih dahulu.
Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo pernah menggelar razia di kawasan tersebut dan menemukan sejumlah pemandu lagu serta puluhan botol minuman keras.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penguatan rekomendasi DPRD agar penanganan dilakukan secara terpadu lintas instansi.
Komisi A berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sehingga kawasan Exit Tol Jabon dapat kembali kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.






