Delikpers.co / Putussibau

Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kapuas Hulu. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 65.787.002 Putussibau sekitar pukul 10.22 WIB, ketika awak media dan masyarakat mendapati sebuah kendaraan memuat sejumlah jeriken plastik untuk diisi BBM. Kamis, (19/6).

Rekaman dan dokumentasi yang diperoleh menunjukkan adanya aktivitas pengisian jeriken dalam jumlah cukup banyak di dalam mobil pribadi. Warga yang melihat menyampaikan kekhawatiran bahwa kegiatan seperti ini berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM bersubsidi dan dapat menyalahi ketentuan distribusi.

Salah seorang warga Putussibau yang enggan disebut namanya mengungkapkan kegelisahan masyarakat.

“Kami khawatir, kalau hal seperti ini terus dibiarkan, BBM subsidi bisa langka di SPBU. Apalagi jika digunakan bukan untuk keperluan yang sah,” ujarnya.

Konfirmasi Pihak SPBU dan Pertamina

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu operator SPBU bernama Angga menyatakan bahwa pengisian jeriken tanpa izin bukan bagian dari kebijakan mereka.“Kalau tanpa rekomendasi atau tanpa kejelasan tujuannya, itu tidak diperbolehkan,” ujar Angga.

Pernyataan senada disampaikan oleh pengawas SPBU, Iyan, melalui sambungan WhatsApp. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak membenarkan aktivitas pengisian jeriken secara sembarangan.

Untuk memastikan kejelasan, awak media juga menghubungi bagian komunikasi Pertamina wilayah Banjarmasin.

“Kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran dari pihak SPBU dalam proses penyaluran BBM, maka akan diberlakukan sanksi administratif, bahkan pemutusan hubungan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang seorang perwakilan Pertamina.

Regulasi Pengisian BBM dan Potensi Risiko

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken hanya diperbolehkan jika disertai surat rekomendasi dari instansi berwenang, seperti Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah.

Pengamat distribusi energi di Kalimantan Barat turut memberikan pandangan.

“Praktik pengisian BBM ke jeriken harus dalam pengawasan ketat. Bila tidak, bisa memicu potensi penyalahgunaan dan berbahaya dari sisi keselamatan,” ujarnya.

Penyimpanan BBM dalam jeriken tanpa standar keamanan juga berisiko tinggi terhadap kebakaran dan pencemaran lingkungan, terlebih jika dilakukan di wilayah permukiman.

Masyarakat Harapkan Pengawasan dan Evaluasi

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh oleh Pertamina serta pengawasan lebih ketat oleh instansi teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan. Mereka menilai pentingnya pemeriksaan berkala terhadap operasional SPBU demi menjamin distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat juga mendukung keterlibatan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami percaya pihak kepolisian dan kejaksaan akan turun tangan jika benar ada pelanggaran hukum. Semua harus sesuai aturan,” tambah seorang warga.

Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan dan melakukan pendalaman informasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai praktik distribusi BBM di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.

Tim Investigasi |
Sumber data diperoleh dari dokumentasi lapangan, wawancara langsung, dan pernyataan tertulis pihak terkait.

Bagikan :