DelikPers.co I Ketapang

Pemerintah Kabupaten Ketapang memperketat pengawasan perizinan usaha dengan menerbitkan Surat Permohonan Pemeriksaan bernomor 785/PERKIMLH-C.600.4.1/2025. Surat ini ditujukan kepada sembilan camat dan delapan kapolsek di berbagai kecamatan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, terutama di sektor perhotelan, pembangunan, dan pengelolaan lingkungan.

Pemeriksaan ini dilakukan di Kecamatan Kendawangan, Sandai, Sungai Melayu Rayak, Tumbang Titi, Marau, Air Upas, Manis Mata, Nanga Tayap, Laur, dan Simpang Hulu. Tujuannya adalah meninjau ulang izin usaha, memantau dampak lingkungan, serta memastikan bahwa pembangunan di daerah tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan. Rabu (12/3/25).

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PERKIMLH) Kabupaten Ketapang, A. Yamani, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan himbauan kepada pelaku usaha.

“Di Kabupaten Ketapang terdapat 20 kecamatan, dan sebagian usaha di wilayah kota sudah mengurus izin. Untuk perhotelan, jika memiliki lebih dari 61 kamar atau jumlah karyawan lebih dari 41 org sesuai lampiran I halaman I.12.A.13 pada PP nomor 5 tahun 2021 bukan merupakan kewenangan Kabupaten melalui provinsi. Sementara itu, semua pemilik hotel wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” ujarnya.

Lebih lanjut, A. Yamani menjelaskan bahwa laporan perizinan cukup dilakukan per semester an namun tetap harus ada koordinasi dengan kecamatan setempat. “UPL-UKL cukup melalui kabupaten, tetapi jika menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), itu merupakan kewenangan provinsi,” tambahnya.

Dalam upaya memastikan kepatuhan perizinan, Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang juga ikut dilibatkan. Sekretaris Dinas Pariwisata, Dicki, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi terkait operasional hotel.

“Kami hanya memberikan rekomendasi terhadap kelayakan hotel, terutama terkait keselamatan dan keamanan tamu. Adapun standar dan izin operasional tetap berada dalam kewenangan dinas terkait,” jelasnya.

Dicki juga menyoroti perkembangan sektor perhotelan di Kecamatan Sandai yang masih membutuhkan pembenahan. Selain itu, Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Ketapang menekankan pentingnya pelaporan keberadaan tamu yang menginap di hotel.

“Pemilik hotel seharusnya tidak hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga melaporkan keberadaan tamu mereka. Kami mendukung rekan media sebagai kontrol sosial dalam memastikan perizinan berjalan dengan benar,” ucapnya.

Menurut dinas perijinan saat awak media mengkonfirmasi perizinan mengatakan.” Kami hanya menerbitkan surat izin usaha berdasarkan dari pengawasan Tim Teknis di lapangan, mengacu kepada peraturan di pusat,” ucap Kabid Dinas DPMTSP kabupaten Ketapang.

Camat Sandai, Markus, S.Pi., M.Sos., menyambut baik langkah pemerintah dalam memperketat perizinan usaha di daerahnya.

Sementara itu, seorang pemilik hotel di Sandai yang telah beroperasi selama 10 tahun mengaku sudah memenuhi persyaratan perizinan.”Kami sudah memiliki izin dan rutin membayar pajak. tim dari instansi terkait datang memeriksa dokumen kami dan mengambil foto sebagai bukti,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hotelnya memiliki 40 kamar aktif, dan tetap berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, masyarakat berharap pemeriksaan ini dapat memastikan seluruh usaha, khususnya di bidang perhotelan, memiliki dokumen legal yang lengkap. Beberapa izin yang wajib dimiliki pelaku usaha hotel di antaranya:

✅ Perizinan Usaha Dasar: NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), SIUP, TDP, serta bukti kepemilikan lahan (SHM/HGB).
✅ Izin Bangunan & Tata Ruang: IMB/PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
✅ Izin Lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL, izin pembuangan limbah, dan Izin Sistem Proteksi Kebakaran (ISPK).
✅ Izin Operasional: SIUP Pariwisata, perjanjian kerja karyawan, BPJS Ketenagakerjaan, serta izin keamanan dari kepolisian (STTP/SKCK perusahaan).
✅ Pajak & Retribusi: NPWP perusahaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk pajak hotel dan restoran, serta pajak reklame.

Dengan meningkatnya pengawasan ini, pemerintah berharap semua pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, dapat mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan usaha di Kabupaten Ketapang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan. Masyarakat pun menantikan kejelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status perizinan usaha di daerah tersebut.

Sumber: Tim Investigasi
Editor: R.Asep Supriatna

Bagikan :