SIDOARJO, — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempertegas komitmennya dalam menata infrastruktur dan memperkuat sistem pengendalian banjir melalui penertiban sejumlah jembatan liar yang dinilai menghambat proses normalisasi sungai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan jalan dan pengelolaan tata air berjalan secara terintegrasi, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa keberadaan jembatan tanpa izin yang menghalangi akses alat berat untuk melakukan pengerukan sedimentasi sungai tidak boleh terus dibiarkan. Infrastruktur yang dibangun tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan kepentingan umum tersebut harus ditertibkan agar tidak menghambat program normalisasi maupun meningkatkan risiko banjir.
Penegasan itu kembali disampaikan Subandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek betonisasi Jalan Gedangan–Betro, Senin (12/10/2026).
Dalam peninjauan proyek senilai Rp23 miliar tersebut, Subandi memberikan perhatian khusus terhadap kondisi sungai yang berada tepat di sisi ruas jalan. Ia meminta agar pelaksanaan betonisasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas konstruksi jalan, tetapi juga memperhitungkan efektivitas sistem drainase dan kelancaran aliran sungai.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” tegas Subandi.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak dapat dilakukan secara parsial. Kualitas jalan yang baik harus didukung sistem tata air yang memadai agar investasi pembangunan melalui anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, ditemukan sejumlah jembatan beton berukuran kecil yang dibangun secara mandiri oleh warga maupun pelaku usaha sebagai akses menuju bangunan atau kawasan usaha mereka.
Keberadaan jembatan tersebut dinilai menjadi kendala teknis karena membatasi ruang gerak alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor yang bertugas melakukan normalisasi sungai.
Kondisi itu berpotensi menghambat pengerukan sedimentasi dan penataan saluran air secara menyeluruh. Apabila tidak segera ditangani, pendangkalan sungai dikhawatirkan semakin mengurangi kapasitas aliran air, terutama ketika intensitas curah hujan meningkat.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran normalisasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap infrastruktur jalan yang tengah dibangun menggunakan anggaran publik.
Genangan berkepanjangan akibat buruknya sistem drainase berpotensi mempercepat penurunan kualitas konstruksi jalan. Karena itu, keterpaduan antara pembangunan jalan dan penataan sungai menjadi kebutuhan mendasar untuk menjaga efektivitas serta keberlanjutan investasi infrastruktur daerah.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” ujar Subandi.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya disiplin perencanaan dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar harus memiliki kesinambungan fungsi, bukan sekadar memenuhi target penyelesaian pekerjaan fisik.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Subandi menginstruksikan Dinas PU BMSDA segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pemerintah kecamatan setempat untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap jembatan yang terbukti melanggar ketentuan serta menghambat pelaksanaan normalisasi sungai.
Penertiban diharapkan berlangsung secara terukur, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan koordinasi serta komunikasi kepada masyarakat terdampak.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun kesadaran bahwa pemanfaatan ruang di sekitar sungai tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila berpotensi mengganggu fungsi saluran air dan kepentingan masyarakat luas.
Subandi mengimbau warga maupun pelaku usaha agar tidak lagi membangun akses penyeberangan tanpa izin di atas aliran sungai. Masyarakat diminta memanfaatkan jembatan umum yang telah tersedia sebagai sarana mobilitas yang lebih tertib dan sesuai dengan penataan kawasan.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” tuturnya.
Penertiban jembatan liar ini sekaligus memperlihatkan arah kebijakan Pemkab Sidoarjo yang menempatkan pengendalian banjir, ketertiban pemanfaatan ruang, dan kualitas pembangunan infrastruktur sebagai agenda yang saling berkaitan.
Dengan nilai proyek betonisasi Gedangan–Betro mencapai Rp23 miliar, pengawasan terhadap aspek teknis dan lingkungan menjadi penting untuk memastikan pembangunan tidak hanya menghasilkan jalan yang kokoh, tetapi juga didukung sistem drainase yang mampu berfungsi secara optimal.
Bagi Pemkab Sidoarjo, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak semata diukur dari selesainya pekerjaan konstruksi, melainkan juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh fasilitas pendukung berfungsi secara berkesinambungan, mengurangi risiko banjir, dan melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.





