JAKARTA – Penyidikan kasus megakorupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang.

Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, lengkap dengan penetapan terbaru terhadap Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke-6.

Seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN | Ditetapkan: 3 Juni 2026

2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional | 3 Juni 2026

3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi | 3 Juni 2026

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak swasta/perantara | 6 Juni 2026

5. Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal | 12 Juni 2026

6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review | 18 Juni 2026

– Petinggi BGN: Diduga menyalahgunakan wewenang, mengatur skema pengadaan, dan menerima keuntungan tidak wajar

– Pihak Swasta & Perantara: Diduga menjadi penghubung, mengatur mitra, hingga melakukan praktik mark-up harga barang dan jasa

– Glory Harimas Sihombing: Diduga menyalahgunakan akses data lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjual titik dapur secara gelap dengan harga minimal Rp100 juta per titik, serta mengatur kelulusan verifikasi mitra

Kerugian negara sementara diperkirakan menembus Rp2,1 triliun, meliputi dua klaster utama: jual beli akses dapur dan pengadaan barang bermasalah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menegaskan kasus ini belum selesai. Dari keterangan tersangka, penyidik telah mengantongi lebih dari 20 nama yang sedang diverifikasi keterlibatannya .

“Pintu penetapan tersangka tetap terbuka. Siapa pun terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan atau latar belakang, akan diproses hukum,” tegasnya.

Pemerintah kembali menegaskan: pengusutan terhadap oknum tidak menghentikan program MBG, melainkan untuk memperbaiki tata kelola agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Bagikan :