JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) terus memasuki tahap pengembangan.
Hingga pertengahan Juni 2026, Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih berjalan aktif, dan dipastikan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah seiring dengan terungkapnya fakta dan bukti baru.
Sebelumnya, pihak penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan semuanya telah ditahan guna mendalami peran masing-masing. Kelima tersangka tersebut meliputi:
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi
4. Asep Yusuf Somantri – Pihak swasta dan perantara utama
5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
Namun, berdasarkan pengakuan dan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, terutama dari Sony Sonjaya yang bersifat kooperatif, penyidik telah mengantongi data lebih dari 20 nama pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana dan proses pengadaan barang serta jasa.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa verifikasi terhadap data tersebut sedang dilakukan secara ketat.
“Kasus ini belum selesai. Berdasarkan keterangan dan bukti yang terkumpul, masih ada pihak-pihak yang perannya perlu diklarifikasi lebih lanjut. Kami pastikan jumlah tersangka akan bertambah seiring selesainya proses pengecekan dan pemenuhan unsur pidana,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan ini diperkirakan menembus angka Rp2,1 triliun.
Penyimpangan diduga terjadi pada berbagai tahap, mulai dari penetapan harga pengadaan, manipulasi volume kebutuhan, pemberian komisi, hingga ketidaksesuaian kualitas barang dengan standar yang ditetapkan.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya jaringan yang terstruktur, sehingga keterlibatan tidak hanya terbatas pada pejabat internal BGN, tetapi juga melibatkan pihak penyedia jasa, perantara, dan pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan program.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menutup pintu bagi siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya. Beberapa langkah yang sedang dijalankan saat ini meliputi:
– Memeriksa saksi dan pihak terkait untuk melengkapi bukti permulaan
– Melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
– Melakukan audit forensik keuangan secara menyeluruh untuk memetakan aliran dana
– Berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan keakuratan perhitungan kerugian negara
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat Program Makan Bergizi Gratis ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak di seluruh Indonesia.
Publik berharap penegakan hukum berjalan adil dan tuntas, sehingga kepercayaan terhadap program yang memiliki manfaat besar bagi generasi mendatang dapat dipulihkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengusutan kasus terhadap oknum tidak menghentikan pelayanan program secara keseluruhan. Justru dengan dibongkarnya penyimpangan ini, tata kelola MBG akan diperbaiki agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kesalahan oknum tidak boleh menghukum anak-anak. Namun, siapa pun yang terbukti merugikan negara harus bertanggung jawab seberat-beratnya,” tegas pihak Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus bekerja dan dijadwalkan akan segera mengumumkan perkembangan terbaru, termasuk penetapan tersangka tambahan dalam waktu dekat.






