SAMARINDA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menyoroti pengelolaan program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan.
Pertanyaanya bagaimana status penerima sudah berjalan satu semester beasiswa Gratispol Program HARUM, salah seorang warga Kaltim pernah mengatakan “ Rasanya Seperti ditipu”. Jumat (20/2/2026).
Dalam resume hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menyebut adanya risiko tidak termanfaatkannya sisa dana beasiswa yang tertahan di rekening penerima yang tidak memenuhi kriteria, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya belanja beasiswa yang belum terjelaskan sebesar Rp751,66 juta yang memerlukan penelusuran dan rekonsiliasi lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk risiko sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan tertahan di rekening penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Risiko Dana Tidak Termanfaatkan
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan adanya kelemahan pengendalian dan risiko administratif dalam pengelolaan dana beasiswa.
Risiko yang dimaksud adalah dana yang telah ditransfer ke rekening penerima tetapi tidak memenuhi kriteria atau tidak dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan program.
Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung mahasiswa di Kalimantan Timur.
BPK merekomendasikan agar pihak terkait melakukan penelusuran, rekonsiliasi data, serta memastikan kemudahan akses dan akurasi data penerima beasiswa guna mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang secara umum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap mencatat sejumlah kelemahan pengendalian intern.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan penjelasan rinci terkait status terkini dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut—apakah masih tertahan, telah direkonsiliasi, atau telah dikembalikan ke kas daerah.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.






