KUTAI KARTANEGARA 

Aktivitas pertambangan batubara yang beroperasi sangat dekat dengan pemakaman umum warga di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur memantik gelombang protes dan kekhawatiran masyarakat.

Lokasi tambang yang disebut bersebelahan dengan area pemakaman dan kantor kelurahan dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap sensitivitas sosial dan aspek keselamatan lingkungan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan operasional PT Amethys yang terafiliasi dengan PT MIL dalam wilayah konsesi KP Singlurus Pratama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait jarak operasional tambang dengan fasilitas umum maupun tanggapan atas keresahan warga.

Warga mempertanyakan kewajaran aktivitas alat berat dan lalu lintas angkutan batubara yang terjadi di sekitar area pemakaman. Selain mengganggu etika tempat peristirahatan terakhir, debu batubara dan potensi getaran tanah menjadi kekhawatiran tersendiri.

“Ini bukan hanya soal tambang, ini soal rasa hormat terhadap ruang publik dan keselamatan masyarakat,” ujar salah satu tokoh warga meminta Namanya tidak di ekspose. Senin (16/2/2026).

Sejumlah warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan audit lapangan terbuka, termasuk menelusuri dokumen perizinan, AMDAL, serta kesesuaian tata ruang.

Mereka menekankan pentingnya transparansi: apakah jarak operasional tambang telah memenuhi standar perlindungan fasilitas sosial dan kawasan pemukiman sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Secara regulatif, kegiatan usaha pertambangan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Apabila benar terdapat aktivitas yang berada dalam radius sensitif terhadap fasilitas umum, maka pengawasan dan evaluasi menyeluruh menjadi keharusan administratif, bukan sekadar pilihan kebijakan.

Warga Margomulyo menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan atau investasi. Namun, mereka menolak jika aktivitas ekonomi dilakukan tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan, keselamatan, dan etika ruang publik.

Kini publik menunggu respons resmi perusahaan dan langkah tegas pemerintah untuk memastikan bahwa hukum, tata ruang, dan hak warga tidak dikalahkan oleh kepentingan industri.

Sementara pihak Kelurahan tutup mata terhadap aktivitas pernambangan di wilayahnya. “ ada indikasi kelurahan setempat telah mendapatkan royalty,” sebut salah seorang warga minta jati dirinya di rahasiakan.

Bagikan :