TENGGARONG

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara membenarkan telah menerima surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus.

Namun, rincian substansi perkara belum dapat disampaikan ke publik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutai Kartanegara saat dikonfirmasi redaksi.

“Kami ada menerima surat dari Kejati, tetapi untuk detailnya karena sifat surat rahasia maka belum dapat disampaikan secara rinci,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum. Rabu (17/12/2025) melalui whatsapp kepada redaksi.

Nyoman menjelaskan, saat ini Kasi Pidsus Kejari Kukar tengah menangani sejumlah perkara lain yang sudah berjalan dan memerlukan tindak lanjut serta penyelesaian segera sesuai prioritas penanganan.

“Untuk saat ini kami sedang menangani beberapa perkara yang sudah berjalan dan harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” tambahnya.

Terkait informasi lanjutan mengenai perkara limpahan tersebut, Kasi Pidsus menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Kasi Intelijen Kejari Kukar selaku pejabat kehumasan.

“Untuk informasi selanjutnya nanti bisa melalui Kasi Intel ya, Pak, selaku humas Kejari,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Kejari Kutai Kartanegara belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai objek perkara, pihak-pihak yang terlibat, maupun tahapan penanganan, mengingat proses hukum masih berjalan dan bersifat internal.

Bagikan :