GOWA– Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan.
Penetapan ini menambah daftar persoalan hukum yang tengah dihadapinya setelah sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Husniah di Mapolda Sulsel.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perubahan data pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari yang semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.
Kasus tersebut bermula dari dugaan perubahan elemen data kependudukan yang dilakukan ketika Husniah masih menjabat sebagai kepala daerah.
Penyidik menduga perubahan status pekerjaan tersebut berkaitan dengan kepentingan pengurusan perceraian dengan suaminya saat itu, Muhammad Khaerul Aco.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat tertentu harus memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri apabila hendak mengajukan perceraian.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka pada 5 November 2026.
Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perubahan elemen data kependudukan atau pencantuman keterangan yang diduga tidak benar dalam dokumen autentik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan, Husniah lebih dahulu terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pada 25 September 2026, penyidik menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Sejumlah perkara yang menjadi bagian dari penyidikan tersebut antara lain pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, aparat juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan nilai sekitar Rp5,58 miliar.
Penetapan Husniah sebagai tersangka dalam perkara kedua menjadi perhatian masyarakat Gowa dan Sulawesi Selatan.
Dua perkara yang kini menyeret namanya memiliki objek dugaan tindak pidana berbeda. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perizinan, sedangkan perkara kedua menyangkut dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar dalam data kependudukan.
Situasi ini kembali menempatkan persoalan integritas pejabat publik dan kepatuhan terhadap aturan administrasi pemerintahan sebagai perhatian penting.
Masyarakat tentu berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian masih memiliki tugas untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh dugaan perubahan data kependudukan tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan kedua perkara yang menjerat mantan Bupati Gowa tersebut. Masyarakat menantikan penegakan hukum yang adil sekaligus kepastian atas seluruh proses hukum yang sedang berjalan.






