Jambi – DelikPers

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jambi menyampaikan keberatan resmi atas tidak ditanggapinya surat permohonan klarifikasi yang telah dilayangkan kepada Dinas PUPR dan Tata Ruang Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Bernat Panjaitan, Wakil Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jambi, pada Jumat, 9 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa surat permohonan klarifikasi tersebut telah disampaikan sejak 15 Desember 2025,namun hingga saat ini belum memperoleh balasan tertulis maupun konfirmasi resmi dari pihak terkait.

“AKPERSI bersama tim media kembali mendatangi kantor PUPR dan Tata Ruang Kota Jambi pada 9 Januari 2026 untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Namun, hingga kunjungan dilakukan, belum ada jawaban resmi yang diterima,” ujar Bernat Panjaitan.

Dalam kunjungan tersebut, AKPERSI bersama Media DelikPers.co dan Bedah.co.id juga mendapatkan keterangan dari pihak keamanan (security) bahwa belum terdapat arahan ataupun jawaban resmi dari instansi terkait mengenai surat klarifikasi yang dimaksud.

Penyampaian keberatan ini merupakan bagian dari upaya AKPERSI dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, transparan, dan berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

AKPERSI menilai keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik dari instansi pemerintah merupakan unsur penting dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan berimbang kepada publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, AKPERSI menyatakan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak PUPR dan Tata Ruang Kota Jambi. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan :